PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 18
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelayanan di bidang hubungan masyarakat, keprotokolan, ketatausahaan, dan pengelolaan persuratan.
