PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 132
BAB 10 — INSPEKTORAT
Bagian Tata Usaha Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, kearsipan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan inspektorat.
