PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 133
BAB 10 — INSPEKTORAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132, Bagian Tata Usaha Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, kearsipan, dan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan c. penyusunan evaluasi dan pelaporan inspektorat.
