PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 131
BAB 10 — INSPEKTORAT
Susunan organisasi Inspektorat terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha Inspektorat; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
