PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 130
BAB 10 — INSPEKTORAT
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian; e. pelaksanaan administrasi inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. (2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Inspektorat juga melaksanakan fungsi pengelolaan pengaduan masyarakat.
