Pasal 121
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Asisten Deputi Pengelolaan Jasa, Sarana, dan Prasarana Olahraga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan jasa, sarana, dan prasarana olahraga; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan jasa, sarana, dan prasarana olahraga; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan jasa, sarana, dan prasarana olahraga; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan jasa, sarana, dan prasarana olahraga; dan e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan jasa, sarana, dan prasarana olahraga.
