PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 120
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Asisten Deputi Pengelolaan Jasa, Sarana, dan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi kebijakan di bidang pengelolaan jasa, sarana, dan prasarana olahraga.
