PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 109
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan industri olahraga; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri olahraga; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan industri olahraga; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan industri olahraga; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan industri olahraga; f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
