PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 110
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Susunan organisasi Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga terdiri atas: a. Sekretariat Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga; b. Asisten Deputi Wisata Olahraga; c. Asisten Deputi Olahraga Profesional; d. Asisten Deputi Pengelolaan Jasa, Sarana, dan Prasarana Olahraga; dan e. Asisten Deputi Promosi dan Kemitraan Global Olahraga.
