PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 108
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
(1) Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri olahraga. (2) Ruang lingkup pengembangan industri olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengelolaan jasa kegiatan cabang olahraga; dan b. pengelolaan sarana dan prasarana olahraga.
