PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 107
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
(1) Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga dipimpin oleh Deputi.
