PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 104
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA
Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi kebijakan di bidang sarana dan prasarana olahraga prestasi.
