PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 103
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA
Asisten Deputi Tenaga dan Organisasi Keolahragaan Prestasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
