Pasal 102
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Asisten Deputi Tenaga dan Organisasi Keolahragaan Prestasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tenaga dan organisasi keolahragaan prestasi; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga dan organisasi keolahragaan prestasi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tenaga dan organisasi keolahragaan prestasi; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga dan organisasi keolahragaan prestasi; dan e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga dan organisasi keolahragaan prestasi.
