PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 101
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA
Asisten Deputi Tenaga dan Organisasi Keolahragaan Prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi kebijakan di bidang tenaga dan organisasi keolahragaan prestasi.
