PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 105
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana olahraga prestasi;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana olahraga prestasi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana olahraga prestasi; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana olahraga prestasi; dan e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana olahraga prestasi.
