PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang LEMBAGA ANTI DOPING INDONESIA
Pasal 6
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi pengurus LADI terdiri atas: a. Dewan Pembina; b. Dewan Pengurus Harian; c. Komite TUE dan Komite RM; d. Kelompok Kerja dan Komite Ad-hoc; dan e. Pelaksana Teknis Kesekretariatan. (2) Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Harian LADI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Menteri. (3) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali pada jabatan yang sama untuk 1 (satu) periode berikutnya. (4) Bagan struktur organisasi LADI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
