PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang LEMBAGA ANTI DOPING INDONESIA
Pasal 5
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, LADI memiliki kewenangan untuk: a. MENETAPKAN peraturan Doping sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan The Code; b. melakukan Testing; c. memberikan Lisensi DCO dan Lisensi Doping Educator; dan d. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengawasan Doping di INDONESIA;
