Pasal 4
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LADI menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan program dan anggaran; b. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja; c. penyusunan bahan kebijakan, peraturan, dan pedoman; d. pengembangan kompetensi antara lain melalui pelatihan, seminar, dan kursus; e. pengelolaan administrasi dan informasi elektronik; dan
f. penatausahaan kerja sama dengan organisasi anti Doping tingkat internasional, dan mitra strategis LADI lainnya;
g. pengelolaan kehumasan dan publikasi; h. pelaksanaan sosialisasi anti Doping; i. pelaksanaan program edukasi, advokasi dan konsultasi hukum; dan j. pelaksanaan riset/penelitian tentang Doping dalam bidang medis, sosial, dan keolahragaan; k. penyusunan rencana penyebaran/distribusi pengujian; l. pemantauan keberadaan olahragawan yang wajib uji Doping; m. pengambilan sampel di dalam kompetisi dan di luar kompetisi; n. pengujian sampel; o. penyampaian informasi hasil pengujian sampel; p. pelaksanaan investigasi potensi pelanggaran oleh olahragawan dan/atau tenaga pendukung olahragawan; q. pelaksanaan proses pemberian TUE; r. pemberian fasilitas pelaksanaan RM dan Panel Dengar Pendapat; dan s. pelaksanaan atau eksekusi keputusan manajemen hasil.
