PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang LEMBAGA ANTI DOPING INDONESIA
Pasal 3
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
(1) LADI mempunyai tugas melaksanakan pengawasan anti Doping pada setiap kegiatan olahraga. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LADI mengacu pada ketentuan The Code yang dikeluarkan oleh WADA.
