PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang LEMBAGA ANTI DOPING INDONESIA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) LADI merupakan satuan tugas anti Doping tingkat nasional yang bersifat mandiri dan terafiliasi dengan WADA dan lembaga anti Doping regional. (2) Dalam operasionalisasi kegiatan dan keputusannya, LADI bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas dan profesionalitas. (3) LADI dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri. (4) LADI berlokasi di Ibukota Negara Republik INDONESIA. (5) LADI dapat membentuk kantor perwakilan di tingkat daerah provinsi.
