PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang LEMBAGA ANTI DOPING INDONESIA
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dewan Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri atas Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Anggota. (2) Ketua Dewan Pembina secara ex-officio dijabat oleh Menteri. (3) Dewan Pembina bertugas memberikan arah kebijakan strategis dan otonomi kegiatan/keputusan teknis LADI,
fasilitasi komunikasi lintas kementerian/lembaga, dukungan kebijakan dan peraturan perundang- undangan.
