PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang LEMBAGA ANTI DOPING INDONESIA
Pasal 28
BAB 5 — PENYALAHGUNAAN DOPING
(1) Terhadap keputusan Panel Dengar Pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dapat dilakukan upaya hukum melalui pemeriksaan persidangan pada Panel Banding. (2) Panel Banding bertugas menindaklanjuti pengajuan banding atas putusan Penyalahgunaan Doping. (3) Panel Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Ketua dan Anggota. (4) Ketua Panel Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari unsur praktisi medis yang berpengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidangnya. (5) Anggota Panel Banding berjumlah gasal dan paling sedikit 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur a. praktisi hukum; b. praktisi medis; dan c. olahragawan, mantan olahragawan, atau pembina olahraga.
