PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang LEMBAGA ANTI DOPING INDONESIA
Pasal 27
BAB 5 — PENYALAHGUNAAN DOPING
(1) Terhadap keputusan Komite RM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Panel Dengar Pendapat melakukan uji pemeriksaan untuk menentukan sanksi atas Penyalahgunaan Doping. (2) Panel Dengar Pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Ketua dan Anggota. (3) Ketua Panel Dengar Pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari unsur praktisi medis yang berpengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidangnya. (4) Anggota Panel Dengar Pendapat berjumlah gasal dan paling sedikit 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur: a. praktisi hukum; b. praktisi medis; dan c. olahragawan, mantan olahragawan, atau pembina olahraga.
