PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang LEMBAGA ANTI DOPING INDONESIA
Pasal 26
BAB 5 — PENYALAHGUNAAN DOPING
(1) Indikasi atas penggunaan Doping oleh olahragawan secara positif diketahui berdasarkan pemeriksaan resmi hasil analisis tes Doping dari laboratorium yang terakreditasi oleh WADA. (2) Komite RM menindaklanjuti hasil pemeriksaan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan membuat keputusan mengenai ada atau tidaknya Penyalahgunaan Doping. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke Panel Dengar Pendapat.
