Pasal 25
BAB 4 — PEMBERHENTIAN DALAM MASA JABATAN
(1) Personalia Dewan Pengurus Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diberhentikan apabila: a. meninggal dunia; b. habis masa tugasnya; c. merangkap jabatan pada komite olahraga, induk organisasi cabang olahraga prestasi, induk organisasi olahraga fungsional, dan/atau organisasi olahraga profesional tingkat pusat/nasional/internasional; d. mengundurkan diri; dan/atau e. diberhentikan oleh Menteri. (2) Personalia Dewan Pengurus Harian diberhentikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e apabila:
a. tidak melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, karena sakit yang berkelanjutan atau tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; b. melakukan perbuatan tercela; c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan atau kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri; d. tidak berhasil mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh Menteri; e. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; dan/atau f. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
