PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang LEMBAGA ANTI DOPING INDONESIA
Pasal 24
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pelaksana Teknis Kesekretariatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e terdiri atas Manajer, Asisten Manajer, dan staf pendukung. (2) Pelaksana Teknis Kesekretariatan mempunyai tugas membantu Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Harian dalam urusan administrasi dan operasional kesekretariatan LADI. (3) Pengangkatan dan pemberhentian Pelaksana Teknis Kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua untuk masa jabatan sesuai dengan periode masa jabatan Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Harian LADI. (4) Pelaksana Teknis Kesekretariatan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
