PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang LEMBAGA ANTI DOPING INDONESIA
Pasal 23
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok Kerja dan Komite Ad-hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dibentuk pada saat penyelenggaraan kegiatan olahraga. (2) Kelompok Kerja dan Komite Ad-hoc dipimpin oleh salah satu Direktur pada Dewan Pengurus Harian. (3) Ketua dan anggota Kelompok Kerja dan Komite Ad-hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Ketua.
