PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang LEMBAGA ANTI DOPING INDONESIA
Pasal 22
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pengangkatan dan Pemberhentian Komite TUE dan Komite RM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 ditetapkan oleh Ketua untuk masa jabatan sesuai dengan periode masa jabatan Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Harian. (2) Personalia Komite TUE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan personalia Komite RM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diberikan peningkatan kapasitas dengan penugasan dari Ketua.
