PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang LEMBAGA ANTI DOPING INDONESIA
Pasal 21
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Komite RM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) terdiri atas Ketua dan Anggota.
(2) Ketua Komite RM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur praktisi medis yang berpengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidangnya. (3) Anggota Komite RM berjumlah gasal dan paling sedikit 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur: a. praktisi hukum; b. praktisi medis; dan c. olahragawan, mantan olahragawan, atau pembina olahraga.
