PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang LEMBAGA ANTI DOPING INDONESIA
Pasal 20
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Komite TUE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) terdiri atas Ketua dan Anggota. (2) Ketua Komite TUE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur praktisi medis yang berpengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidangnya. (3) Anggota Komite TUE berjumlah gasal dan paling sedikit 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur praktisi medis dari berbagai disiplin ilmu dan telah mengikuti pelatihan TUE.
