PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang LEMBAGA ANTI DOPING INDONESIA
Pasal 19
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Ketua membentuk Komite TUE dan Komite RM. (2) Komite TUE mempunyai tugas memverifikasi, menganalisa, dan MEMUTUSKAN pengajuan pengecualian penggunaan zat dan/atau metode terlarang dalam Doping sebagai kebutuhan pengobatan/terapi. (3) Komite RM mempunyai tugas menindaklanjuti hasil temuan merugikan dari sampel dan membuat keputusan mengenai ada atau tidaknya Penyalahgunaan Doping. (4) Komite TUE dan Komite RM bertanggung jawab kepada Ketua.
