PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang LEMBAGA ANTI DOPING INDONESIA
Pasal 18
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktur Testing dan Analisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf j mempunyai tugas melakukan pengendalian dan koordinasi pelaksanaan pengawasan doping pada kegiatan olahraga serta menganalisis hasil pemeriksaan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Testing dan Analisa dibantu oleh Wakil Direktur. (3) Direktur Testing dan Analisa bertanggung jawab kepada Ketua.
