PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang LEMBAGA ANTI DOPING INDONESIA
Pasal 17
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktur Intelijen dan Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf i mempunyai tugas melakukan proses pengamatan dan penelusuran potensi Penyalahgunaan Doping pada kegiatan olahraga. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Intelijen dan Investigasi dibantu oleh Wakil Direktur. (3) Direktur Intelijen dan Investigasi bertanggung jawab kepada Ketua.
