PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang LEMBAGA ANTI DOPING INDONESIA
Pasal 16
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktur Edukasi dan Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h mempunyai tugas memberikan sosialisasi dan edukasi terkait Doping dalam rangka pengendalian dan pencegahan Penyalahgunaan Doping. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Edukasi dan Sosialisasi dibantu oleh Wakil Direktur. (3) Direktur Edukasi dan Sosialisasi bertanggung jawab kepada Ketua.
