PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang LEMBAGA ANTI DOPING INDONESIA
Pasal 15
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktur Administrasi dan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g mempunyai
tugas dalam pengelolaan data administrasi terkait Testing serta pengendalian dan koordinasi pelaksanaan fungsi pengelolaan organisasi LADI. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Administrasi dan Kemitraan dibantu oleh Wakil Direktur. (3) Direktur Administrasi dan Kemitraan bertanggung jawab kepada Ketua.
