PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang LEMBAGA ANTI DOPING INDONESIA
Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Ketua dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan LADI. (2) Wakil Ketua bertanggung jawab kepada Ketua.
