PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang LEMBAGA ANTI DOPING INDONESIA
Pasal 11
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi seluruh kegiatan LADI dan mengelola kesekretariatan LADI untuk kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan LADI. (2) Sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua.
