PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang LEMBAGA ANTI DOPING INDONESIA
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. memimpin pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang LADI; b. mengoordinasikan Dewan Pengurus Harian, Komite TUE, Komite RM, dan Pelaksana Teknis Kesekretariatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; c. MENETAPKAN rencana kerja LADI; d. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas LADI secara berkala kepada Menteri; dan e. melakukan pengawasan internal terhadap kinerja LADI. (2) Ketua bertanggung jawab kepada Menteri.
