PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM...
Pasal 5
(1) Penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga dilaksanakan melalui tahap: a. penyampaian permohonan penyesuaian/inpassing; b. verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan; c. uji kompetensi; d. penetapan rekomendasi berdasarkan uji kompetensi; dan e. pengangkatan. (2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
