PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM...
Pasal 4
Pengangkatan bagi PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berijazah paling rendah SMA atau sederajat; b. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelatihan olahraga paling kurang 2 (dua) tahun pada:
- Pelatihan Nasional (PELATNAS);
- Pusat Pelatihan Daerah (PUSLATDA);
- Sekolah Khusus Olahraga (SKO);
- Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah (PPLPD);
- Kelas Khusus Olahraga (KKO);
- Klub profesional yang diakui induk organisasi Cabang Olahraga;
- Klub amatir yang diakui induk organisasi cabang olahraga;
- Pelatihan mandiri atlet professional; dan/atau
- Sentra pembinaan olahraga rekreasi dan olahraga pendidikan yang diakui oleh instansi terkait dibidang keolahragaan. c. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; d. lulus uji kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga melalui portofolio; e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan f. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga.
