PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM...
Pasal 3
(1) Pengangkatan bagi PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berijazah paling rendah Sarjana (S-l)/Diploma IV (DIV) dari universitas yang terakreditasi;
b. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang pelatihan olahraga paling kurang 2 (dua) tahun pada:
- Pelatihan Nasional (PELATNAS);
- Pusat Pelatihan Daerah (PUSLATDA);
- Sekolah Khusus Olahraga (SKO);
- Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah (PPLPD);
- Kelas Khusus Olahraga (KKO);
- Klub profesional yang diakui induk organisasi Cabang Olahraga;
- Klub amatir yang diakui induk organisasi cabang olahraga;
- Pelatihan mandiri atlet profesional; dan/atau
- Sentra pembinaan olahraga rekreasi dan olahraga pendidikan yang diakui oleh instansi terkait dibidang keolahragaan; c. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; d. mengikuti dan lulus uji kompetensi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga melalui portofolio; e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan f. berusia paling tinggi:
- 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan
- 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga jenjang Ahli Madya. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas harus bersedia mengundurkan diri dari jabatan pimpinan tinggi,
administrator, dan pengawas setelah dinyatakan lulus uji kompetensi.
