PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM...
Pasal 2
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga melalui penyesuaian/inpassing pada instansi pemerintah ditujukan bagi: a. PNS yang telah dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang pelatihan olahraga berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang; dan b. PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga yang akan diduduki.
