PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 0944 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI PENGEMBANGAN...
Pasal 4
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. bentuk kegiatan fasilitasi; b. tatacara pelaksanaan kegiatan fasilitasi; c. peran organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat; d. pendanaan; e. monitoring dan evaluasi.
