PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 0944 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI PENGEMBANGAN...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Tata cara pemberian fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda bertujuan memberikan petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda oleh Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan/atau masyarakat untuk mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha pemuda secara efektif dan efisien.
