PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 0944 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI PENGEMBANGAN...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Tata cara pemberian fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda dimaksudkan untuk menjamin terselenggaranya kegiatan pengembangan kewirausahaan pemuda oleh Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan/atau masyarakat secara terstruktur dan sistematis dalam rangka pengembangan kewirausahaan pemuda.
