PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 0944 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI PENGEMBANGAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pemuda adalah warga negara INDONESIA yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
- Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.
- Fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda adalah bentuk pelayanan, perhatian, dan dukungan dari Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dalam kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.
- Wirausaha Muda Pemula yang selanjutnya disingkat WMP adalah wirausaha muda yang sedang merintis usahanya menuju wirausaha muda yang mandiri.
- Masyarakat adalah warga
yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.
- Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
- Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kepemudaan.
- Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kepemudaan.
