PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 0944 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI PENGEMBANGAN...
Pasal 5
BAB 3 — BENTUK, TUJUAN, DAN JENIS FASILITASI
Pengembangan kewirausahaan pemuda dilaksanakan melalui :
a. pelatihan; b. pemagangan; c. pembimbingan; d. pendampingan; e. kemitraan; f. promosi; dan/atau g. bantuan akses permodalan.
