PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN...
Pasal 427
Subdirektorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Perumahan Perkotaan mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan kebijakan, fasilitasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi
pada program bantuan perumahan, koordinasi pelaksanaan identifikasi dan seleksi program, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pengelolaan data dan informasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi bidang perumahan perkotaan.
- Ketentuan Pasal 428 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
