Pasal 428
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427, Subdirektorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Perumahan Perkotaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perkotaan; b. penyusunan rencana dan pengembangan strategi dan rencana strategis pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perkotaan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perkotaan; d. pelaksanaan kebijakan pengembangan sistem dan strategi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perkotaan; e. pelaksanaan fasilitasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi pada program bantuan perumahan perkotaan; f. pelaksanaan koordinasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi dalam identifikasi dan seleksi program kerja sama pemerintah dengan badan usaha di bidang perumahan perkotaan; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perkotaan; h. pengelolaan data dan informasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perkotaan; dan i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perkotaan.
- Di antara huruf c dan huruf d Pasal 457 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c1 sehingga Pasal 457 berbunyi sebagai berikut:
